Sobat,, berikut kami berikan contoh soal pilihan ganda beserta jeawabannya yang kami ambil dari berbagai sumber.....
1. Keterlambatan SPT Masa Pasal 21, oleh bendahara dapat dikenakan sanksi . . . .
a.
Rp. 500.000,00
b.
Rp. 50.000,00
c.
Rp.1.000.000,00
d. Rp. 100.000,00
e.
Rp. 150.000,00
2. Berikut jangka waktu penyetoran pajak yang benar . . .
a. Penyetoran PPh
pasal 21 selambat-lambatnya tanggal 10 setelah masa pajak berakhir.
b.
Penyetoran PPh pasal 22 selambat-lambatnya
tanggal 10 setelah masa pajak berakhir.
c.
Penyetoran PPh pasal PPh pasal 23
selambat-lambatnya tujuh hari setelah tanggal pembayaran.
d.
Penyetoran PPN selambat-lambatnya tanggal 10
setelah masa pajak berakhir.
e.
Penyetoran PPh pasal 21 selambat-lambatnya
tanggal 15 setelah masa pajak berakhir.
3. Berikut jangka waktu pelaporan pajak terutang yang benar . . .
a. Pelaporan PPh pasal
21 selambat-lambatnya tanggal 20 setelah masa pajak berakhir.
b.
Pelaporan PPh pasal 22 selambat-lambatnya
tanggal 10 setelah masa pajak berakhir.
c.
Pelaporan pasal PPh pasal 23 tanggal 10 setelah
masa pajak berakhir.
d.
Pelaporan PPN selambat-lambatnya tanggal 14
setelah masa pajak berakhir.
e.
Pelaporan PPh pasal 21 selambat-lambatnya
tanggal 10 setelah masa pajak berakhir.
4. Berikut di bawah ini adalah bukan merupakan bentuk darai Bukti Penerimaan Negara:
a.
Dokumen bukti pembayaran yang diterbitkan
Bank/Pos Persepsi, untuk pembayaran/penyetoran melalui Teller dengan Kode
Billing.
b.
Struk bukti transaksi, untuk pembayaran melalui
ATM dan EDC.
c.
Dokumen elektronik, untuk pembayaran/penyetoran
melalui internet banking.
d.
Kuitansi bank untuk pembayaran melalui Teller Bank/Pos
Persepsi dengan menggunakan SSP/SSP PBB.
e.
Dokumen pembayaran yang diterbitkan Bank/Pos
Persepsi, untuk pembayaran/penyetoran melalui Teller dengan Kode Billing
5. Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara jabatan dimulai sejak . . . .
a. Wajib Pajak
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
b.
Wajib Pajak terdaftar di Direktorat Jenderal
Pajak.
c.
Wajib Pajak memiliki penghasilan di atas
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
d.
Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan
objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan.
e.
Wajib Pajak mendaftar di Direktorat Jenderal
Pajak.
6. Berikut adalah pernyataan yang benar terkait NPWP bendahara pengeluaran
a. Nomor Pokok Wajib
Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam
administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau
identitas Wajib Pajak.
b.
Apabila terjadi mutasi pegawai yang
mengakibatkan bendahara yang bersangkutan diganti oleh pegawai lain, harus
mendaftarkan diri untuk mendapat NPWP baru.
c.
Persyaratan objektif adalah persyaratan yang
sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak
Penghasilan.
d.
Persyaratan subjektif adalah persyaratan bagi
subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk
melakukan pemotongan/ pemungutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak
Penghasilan.
e.
Jika terjadi mutasi pegawai yang mengakibatkan
bendahara yang bersangkutan, harus mendaftarkan diri untuk mendapat NPWP baru.
7. Berikut dibawah ini yang tidak termasuk subjek pajak dalam negeri:
a.
Orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada
di Indonesia lebih dari 183 hari (tidak harus berturut-turut) dalam jangka
waktu 12 bulan
b.
Orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak
berada di Indonesia dan mempunyai niat bertempat tinggal di Indonesia
c.
Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di
Indonesia dimana pembentukannya berdasarkan ketentuan perundang-undangan
d.
Warisan yang belum dibagi sebagai satu kesatuan, menggantikan
yang berhak.
e.
WNA yang bertempat tinggal atau berada di
Indonesia lebih dari 183 hari (tidak harus berturut-turut) dalam jangka waktu
12 bulan
8. Berikut di bawah ini adalah bukan termasuk penghasilan yang merupakan objek pajak penghasilan:
a.
Penghasilan dari pekerjaan dan pekerjaan bebas
b.
Penghasilan dari usaha dan kegiatan
c.
Penghasilan dari hadiah undian
d. Penghasilan dari
bantuan atau sumbangan dan harta hibahan
e.
Penghasilan dari BUT dan kegiatan
9. Iwan adalah PNS dengan status kawin dengan 1 anak, maka PTKP yang bisa dikurangkan terhadap penghasilan Iwan adalah
a.
Rp. 54.000.000,00
b. Rp. 58.500.000,00
c.
Rp.63.000.000,00
d.
Rp.67.500.000,00
e.
Rp. 57.500.000,00
10. Atas pembayaran honorarium kepada Pegawai Negeri Sipil golongan III/a dikenakan pemotongan pajak penghasilan pasal 21 sebesar . . . .
a.
15% dari penghasilan bruto bersifat final.
b. 5% dari penghasilan
bruto.
c.
15% dari penghasilan neto.
d.
Tidak dipotong pajak.
e.
5% dari penghasilan neto
demikian contoh soal Pajak Penghasilan yang bisa kami berikan.... semoga bermanfaat..
1 Response to "Contoh Soal PG Pajak Penghasilan pasal 21 beserta jawaban"
membantu.....
Post a Comment